Pengadilan Negeri Kendari Diduga Abaikan Putusan Mahkama Agung Soal Sita Eksekusi Lahan

176
Ibu Sitti Nurma Paturusi bersama pendampingnya.

Kendari, Jaringansultra.com – Mahkama Agung (MA) memutuskan bahwa tanah seluas 8430 meter persegi yang terletak di Jalan Syek Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, dikembalikan kepada pemohon atau ahli waris Sitti Nurma Paturusi.

Namun, hingga saat ini putusan tersebut diduga diabaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Pasalnya, belum melakukan sita eksekusi.

Hal itu disampaikan ahli waris Sitti Nurma Paturusi saat ditemui di PN Kendari, Kamis 2 November 2023.
Dikatakannya bahwa ia berperkara sebenarnya sejak tahun 1996 lalu. Dan pada akhirnya diputuskan oleh MA tahun 2007 lalu.

Tetapi hingga kini belum ada sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Kendari. Jadi sampai saat ini kami terus berupaya mencari keadilan,” ungkapnya.

Kemudian tahun 2022 lalu dirinya kembali bertandang di MA untuk meminta salinan putusan tersebut. Namun pihak MA menyampaikan salinan putusan itu ada di PN Kendari.

“Setelah itu kami ke PTSP PN Kendari tetapi mereka menyampaikan salinan putusan yang diminta tidak ada,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku tidak mengetahui apa alasan PN Kendari sehingga menyampaikan salinan itu tidak ada. Atas dasar itu menyurat untuk dibuatkan surat tertulis terkait hal itu.

“Surat yang saya buat tebusannya di Pengadilan Tinggi. Alhamdulilah ditanggapi dan memberikan atensi kepada PN Kendari untuk diberikan salinan putusan dan segera dilaksanakan,” paparnya.

Namun di PN Kendari dirinya tidak mendapatkan jawaban sehingga ia kembali lagi di Pengadilan Tinggi. Setelah berkoodinasi dengan PN Kendari, Pengadilan Tinggi kemudian mengarahkan untuk ke PTSP.

“Hari ini saya ke PTSP lagi, tapi tidak ada lagi jawaban. Tapi saya minta dibuatkan surat tertulis dari PN Kendari bahwa salinan putusan itu tidak ada,” sambungnya.

Pada dasarnya dirinya akan berupaya untuk mencari keadilan sehingga tanah tersebut bisa dimiliki. Usai dikonfirmasi tadi dan pihak PN meminta pihaknya untuk kembali bertandang pekan depan.

“Saya akan berupaya maksimal untuk mendapatkan hak saya. Tapi tadi kita dijanji lagi untuk datang Minggu depan,” tutupnya.

Sementara itu Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi soal eksekusi lahan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

 

Facebook Comments Box
Iklan