Kolut, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku bernama Rendi (17) dan Nanan (21) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara pada Minggu 15 Oktober 2023, sekitar pukul 12.30 WITa.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Arif Irawan menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat pada pukul 12.00 Wita, bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis shabu di Kecamatan Lasusua. Setelah menerima laporan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara segera melakukan penyelidikan.
“Pada sekitar pukul 12.30 Wita, petugas berhasil menangkap Nanan di Desa Ponggiha. Namun, saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan,” ungkap AKBP Arif Irawan saat konferensi pers, Senin 16 Oktober 2023.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku Nanan, ia mengungkapkan bahwa barang narkotika yang dicurigai berada dalam kepemilikan temannya bernama Rendi, yang saat itu berada di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua.
Petugas segera bergegas mencari Rendi dan berhasil menemukannya. Saat dilakukan penggeledahan terhadap Rendi, ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis shabu. Total berat bruto dari narkotika yang ditemukan mencapai 96,00 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang menurut pengakuan pelaku hendak dibawa ke Kabupaten Bombana,” tuturnya.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang disita termasuk 2 (dua) gulung isolasi warna hitam, 2 (dua) lembar tissu, 1 (satu) unit ponsel Samsung warna silver dengan IMEI 353402083601145, dan 1 (satu) unit ponsel OPPO warna biru dengan IMEI 866403044120177.
“Kedua pelaku, Rendi dan Nanan, saat ini berhadapan dengan hukum atas tindak pidana narkotika yang mereka lakukan. Kasus ini merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























