Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II di Butur

340
Kejati Sultra menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), Jum'at 13 Oktober 2023.

Kendari, Jaringansultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur). Jum’at 13 Oktober 2023.

“Kedua tersangka berinisial TUS selaku direktur CV. Bela Anoa dan inisial R selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan lewat keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan jembatan Cirauci II di Buton Utara bersumber dari anggaran tahun 2021 senilai 2,1 Miliar dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dari kasus tersebut penyedik Kejati Sultra telah menemukan 2 (dua) alat bukti,” jelasnya.

Kedua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama (20) dua puluh hari dirutan.

“Kasus ini akan terus kami dikembangkan dengan memeriksa pihak lain,” pungkasnya.

Reporter : Asep

Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan