Dinilai Dapat Meningkatkan PAD, Pemprov Sultra dan Penegak Hukum Diminta Awasi Perusahaan Tambang

38
LM Bariun

Kendari, Jaringansultra.com – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan daerah di Indonesia yang memiliki sumber daya alam (SDA) melimpa terutama di sektor pertambagan nikel.

Harusnya keberadaan perusahaan tambang di Bumi Anoa dapat mensejahterakan masyarakat melalui pemerintah daerah salah satunya dari sektor pendapata asli daerah (PAD) perpajakan.

Namun, sejumlah perusahaan tambang yang menguras kekayaan alam Sultra tersandung kasus hukum, karena menjalankannya tidak sesuai aturan atau undang-undang yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Tata Negara, LM Bariun menilai daerah sangat sedikit mendapat manfaat atas keberadaan perusahaan tambang tersebut. Sebenarnya banyak sumber-sumber PAD masuk ke pemerintah, tapi hanya sebagian kecil yang bisa dipungut.

“Perusahaan yang tidak taat pajak dibuktikan dengan adanya kasus dokumen terbang pertambangan yang baru-baru ini mencuat, membuktikan jika para perusahaan tersebut tak membayar pajak ke pemerintah,” kata Bariun saat di Kendari, 11 Oktober 2023.

Direktur Pasca Sarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) ini mengatakan, kurangnya pengawasan dari instansi-instansi terkait juga terhadap perusahaan tambang ini yang merupakan salah satu bocornya PAD Sultra. Tapi kalau diawasi dengan ketat dan punguta  pajak maksimal pasti sangat berdampak pada pembangunan daerah.

Selain itu, perusahaan tambang juga harus bertanggungjawab adanya jaminan reklamasi (Jamrek) dan CSR

untuk kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.

“Ini hanya harus diperhatikan oleh pemerintah provinsi dalam memaksimalkan potensi daerah dan meningkatkan PAD di sektor perpajakan,” kata Bariun.

Untuk itu, ia meminta pada Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto untuk memerintahkan bawahannya di sejumlah instansi agar fokus dalam mengawal pungutan pajak di sektor pertambangan.

Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan juga harus dimaksimalkan terutama aparat penegak hukum (APH) dan sejumlah instansi harus sejalan agar PAD dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat lingkar tambangpun dapat tercapai.

“Itu harus dilakukan oleh pemerintah. Saya yakin kalau pengawasan diterapkan secara ketat maka PAD pasti meningkat, tapi perusahaan tambang juga harus taat pajak,” ujarnya.

Sementara itu, belum lama ini Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto juga telah memberi kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menagih tunggakan pajak ke sejumlah perusahaan tambang di Bumi Anoa.

“Intinya adalah mengawal pembangunan Sultra menjadi lebih baik lagi,” kata Andap, belum lama ini.

 

Reporter : Haerun

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan