
Kendari, Jaringansultra.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan di Gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat, Rabu 12 Juli 2023.
Asintel Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, yang bersangkutan merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Setelah 2 kali mangkir dari panggilan Tim Penyidik Kejati Sultra. Sore ini tersangka berhasil ditangkap tim penyidik Kejati Sultra dibackup tim Kejati DKI dan Kejati Jakarta Barat di Gedung Lawu Tamansari Jakarta Barat,” kata Ade Hermawan.
Lanjutnya, setelah ditangkap tersangka langsung di bawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di Blok Mandiodo tersebut berdasarkan perhitungan sementara auditor mencapai Rp5,7 Triliun,” ungkapnya
Ade Hermawan menambahkan, dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, Penyidik Kejati Sultra sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining atas nama, Windu Aji.
“Hari ini Rabu 12 Juli 2023. Tim Penyidik Kejati Sultra sedang melakukan pemeriksaan pejabat Kementerian ESDM di gedung bundar Kejagung, dan dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” tutupnya.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho



























