KPK Tetapkan Satu Kepala Daerah di Sultra Jadi Tersangka Kasus Suap Dana PEN

12

Kendari, Jaringansultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2021-2022.

“Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021 s/d 2022,” kata juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri
melalui sambungan Whatsapnya.

Lanjutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Terpidana Ardian Noervianto. Tim penyidik telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ungkapnya.

Saat ini, pihaknya belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.

“Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Karena saat ini proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” tutupnya.

Ia menambahkan, Tim Penyidik KPK kembali melanjutkan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemkab Muna pada 12 Juli 2023.

“Kegiatan masih berlangsung dan hasil dari penggeledahan tersebut akan kami sampaikan kembali,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah tempat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (11/7/2023).

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Muna, Kantor Dinas PUPR dan Kediaman Ketua DPC Partai Gerindra Muna, La Ode Gomberto terkait kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Reporter : Haerun
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan