Kendari, Jaringansultra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) ke luar negeri.
Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menjelaskan, pencegahan tersebut dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021- 2022.
“KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah adalah satu pihak swasta dan satu kepala daerah,” kata Ali Fikri, Rabu 12 Juli 2023.
Ia menabahkan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan kedepan
sampai dengan sekitar Januari 2024 mendatang.
“KPK harapkan sikap kooperatif pihak dimaksud untuk hadir dalam setiap agenda pemanggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik,” jelasnya.
Untuk diketahui, pencegahan ini dilakukan usai KPK menetapkan beberapa tersangka teraksud kepala daerah dengan dugaan pemberian suap terkait pengurusan dana PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























