Polda Sultra Tangani 3.410 Kasus Tindak Pidana Kejahatan Sepanjang 2022

11
Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Drs, Teguh Pristiwanto (tengah) di dampingi Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Waris Agono (kiri), dan Irwasda Polda Sultra (kanan), saat melaksanakan press release akhir tahun Polda Sultra 2022 di Aula Dachara, Kamis 29 Desember 2022.

Kendari, Jaringasultra.com – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani kasus tindak pidana kejahatan sebanyak 4.033 atau 432 meningkat kasus dibandingkan dengan tahun 2021.

Dalam sambutannya Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto menuturkan, bahwa ditahun 2022, kasus kejahatan di Sulawesi Tenggara masih mendominasi kejahatan konvensional sebanyak 3.410 kasus.

“Kasus kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 35 kasus serta kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 19 kasus,” ujar Kapolda Sultra Irjen Pol Teguh Pristiwanto saat konferensi pers akhir tahun, Kamis 29 Desember 2022.

Lebih lanjut, di mana lima kasus kejahatan tersebut yang mendominasi seperti kasus penganiayaan, pengroyokan, pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah (KDRT).

“Semoga di tahun 2023 ini kasus kejahatan di Sultra menurun dan kesadaran masyarakat juga diperlukan untuk mencegah terjadinya hal tersebut,” harapnya.

Dia menambahkan, ditahun 2023 Polda Sultra berkomitmen untuk memberantas kasus-kasus tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polda Sultra.

Dari data tersebut, terjadi kenaikan sebanyak 342 kasus, jika dibandingkan dari tahun sebelumnya 2021 sejumlah 3688 kasus, sedangkan untuk penyelesaian tindak pidana mengalami penurunan 63,77 persen atau 2570 kasus, sementara tahun 2021 jumlah penyelesaian sebanyak 2910 kasus.(C)

Reporter : Asep
Editor : Tino

Facebook Comments Box
Iklan