Usai Pesta Miras, Pemuda di Kendari Perkosa Dua Gadis Kakak Beradik di Hotel

36
Pelaku pemerkosaan terhadap dua anak dibawah umur saat diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

Kendari, Jaringansultra.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polresta) Kendari menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap kaka beradik yang masih berstatus pelajar.

Pelaku berinisial DD (23) dan ditangkap di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 26 Juni 2023, sekitar pukul 23.45 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di Hotel Fauzan terhadap korban berinisial BJA (17 dan FKH (15) yang masih dibawah umur.

“Kedua korban sebelumnya diajak pelaku untuk minuman keras (Miras) bersama di Hotel Fauzan. Saat berada di Hotel tersebut kaka beradik ditawari miras. Ketika mereka mabuk pelaku langsung menyetubuhi layaknya suami istri kedua korban,” ujar AKP Fitrayadi kepada awak media, Selasa 27 Juni 2023.

Lanjutnya, dari pengakuan pelaku bahwa berhubungan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri karena telah Miras (Anggur Kalesong).

“Kedua korban tersebut merupakan kaka beradik. Pertama pelaku melakukan pencabulan terhadap kakaknya lalu sama adiknnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman hukum 15 Tahun penjara.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan