Jabatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang 9 Tahun, Anggaran Dana Desa Jadi 2 Miliar

21
Jabatan Kepala Desa akan bertambah menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua periode. Foto : Kabar-priangan.com.

Kendari, Jaringasultra.com – Balai Legeslasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dari awalnya hanya 5 tahun setiap periode dan dapat dipilih dua periode.

Melansir Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, Kamis (23/6/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kades didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas desa.

“Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa,” Seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/6/2023).

Pernyataan tersebut Supratman sampaikan usai mengikuti Rapat Panja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.

Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.

“Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga,” ujar Supratman.

Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
Selain perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, anggaran Dana Desa (DD) juga akan diusulkan akan naik menjadi 2 miliar hingga 5 miliar.

“2 sampai 5 miiar tergantung usulan dari setiap desa, terserah dari sumbernya, dari mana saja,” Ungkap Ketua Balai Legislasi DPR RI.

Reporter : Aris
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan