
Kendari, Jaringansultra.com – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) periksa tiga aktor utama pengadaan bibit kopi tahun 2022 di Kabupaten Muna.
Kordinator Jaringan AHLI Irwan Sangia mengatakan, pengadaan bibit kopi tahun 2022 itu diduga terkesan program yang memaksakan semua desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan menggunakan dana desa (DD) di tiap-tiap desa.
“Harus menyisihkan dana desa ke Dinas PMD Muna kurang lebih 30 juta rupiah perdesa untuk pengadaan bibit kopi, Jika di kalkulasikan 30 juta perdesa di tambah 124 Desa dengan total Rp 3.720.000.000 Miliar,” ujar Irwan pada Jumat, (16/6/2023).
Kata Irwan, program pengadaan bibit kopi diduga hanyalah rekayasa semata dan bentuk konspirasi Pemda Muna dalam memanfaatkan dana desa.
“Kami juga sudah melakukan investigasi ke beberapa desa namun pemerintahan desa tidak tau keberadaan bibit kopi tersebut,” beber Irwan.
Pihaknya juga, menegaskan kepada aparat penegak hukum (APH) dalam artian Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara hingga Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Muna, Dinas PMD Serta Dinas Pertanian Muna yang kami duga aktor utama pada program pengadaan bibit kopi yang sangat merugikan desa dengan total Rp 3.720.000.000 yang bersumber dari dana desa.
“Secara kelembagaan kami akan selalu melakukan pengawalan atas dugaan kejahatan tersebut sebab ini adalah bentuk pembodohan yang dilakukan oleh Pemda Muna terhadap 124 desa,” tutupnya.
Pengadaan tanaman bibit kopi pada desa-desa di Kabupaten Muna tahun 2022 menggunakan Dana Desa (DD) menjadi perbincangan hangat.
Sebelumnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna mengadakan bibit kopi dengan menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022, sekitar 20 hingga 30 juta rupiah setiap desa.
Reporter : Aris
Editor : Ridho



























