Kendari, Jaringansultra.com – Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra menangkap empat orang pria pelaku yang melakukan perdagangan orang (Eksplotasi Seksual) di Kota Kendari.
Keempat tersangka berinisial MF (18), AR (19), MU (37) dan SU (19) dan diringkus polisi di Penginapan atau Wisma Putri Dara yang beralamat di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandongan, Kota Kendari, Sultra, pada Rabu 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
“Dari laporan tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menemukan empat orang pria di Penginapan atau Wisma Putri Dara diduga telah melakukan eksplotasi seksual lewat aplikasi MiChat terhadap korban berinisial AA (20), AS (17), EK (33) dan SNF (23),” ujar Kompol I Gede Pranata Wiguna lewat keterangan resminya, Kamis 15 Juni 2023.
Kompol I Gede mengungkapkan, para korban ini ditawarkan oleh tersangka melalui aplikasi MiChat dengan harga sebesar Rp.400.000 ribu perorang.
“Dari hasil penjualan tersebut para tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000, dari para korban,” bebernya.
Selanjutnya, para tersangka dibawah ke Mako Polda Sultra guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP.
Kemudian untuk korban anak di bawah umur, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP.
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























