Hendak Tempel Sabu di Jalan Bunggasi Kendari, Remaja Ini Diciduk Polisi

14
Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial FB (19) ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari saat sedang menempelkan sabu-sabu, Selasa 13 Juni 2023.

Tersangka berinisial FB (19 Tahun) dan ditangkap di pinggir Jalan Bunggasi Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada 3 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan, bahwa tersangka sering kali melakukan transaksi narkoba di Jalan Bunggasi Kota Kendari.

“Saat dilakukan penangkapan Tim Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan satu sachet bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus potongan pipet di tangan kiri tersangka FB,” ucap AKP Hamka saat konferensi pers di Mako Polresta Kendari.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menerangkan, bahwa tersangka FB akan mengedarkan atau menempel paket sabu di beberapa tempat di Kota Kendari.

“Tiga paket sabu di Jalan Maleo, tiga paket sabu di Jalan Bangau, dua paket sabu di Jalan Napabale, satu paket sabu di Jalan Manggarai, enam paket sabu di Kompleks Kampus UHO, satu paket sabu di Jalan Peduli, satu paket sabu di Jalan Serikaya dan dua paket sabu di Jalan Lasitarda. Jadi total keseluruhan sebanyak dua puluh sachet plastik bening sabu yang semuanya terbungkus potongan pipet dengan berat brutto 7.62 gram,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang lain, dua puluh buah potongan potongan plastik, satu unit Handphone Merk Oppo beserta SimCard mikik tersangka FB.

Kemudian, tersangka berserta barang bukti dibawah di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka, ia mengambil tempelan sabu tersebut di gerbang Ranomeeto tepatnya di bawah tiang listrik Kota Kendari dari arahakan lelaki inisial IC,” ungkapnya.

Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki inisial IC tersebut.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Asep
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan