Kendari, Jaringansultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiga tersangka tersebut yakni inisial HW selaku General Manager PT Antam, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining serta inisial AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
“Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka inisial HW selaku General Manager PT Antam, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu serta inisial AA selaku Direktur PT KKP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya ditemui di Kejati Sultra, pada Selasa, 6 Juni 2023.
Ia menjelaskan, penatapan tersangka ini, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Mulai dari, Kantor PT Aneka Tambang (Antam) Unit bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Kendari.
Kemudian, Kantor PT Lawu yang berlokasi di Kompleks Citraland, Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kota Kendari serta Rumah Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AN di Perumahan Diamond Alfa, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Dokumen-dokuman yang disita dari penggeledahan terkait dengan proses penambangan nikel di area IUP PT Antam,” bebernya.
Kata Patris terkait perkara kasus ini, berawal saat PT Antam melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan Perusahan Umum Daerah (Perusda) Sultra diarea seluas 22 hektar IUP PT Antam.
Namun pada kenyataannya, hasil dari penambangan perusahaan di area tersebut hanya sebagian kecil yang disetor ke PT Antam dan sisanya dijual ke smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang PT KKP dan PT Lawu Agung Mining. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.
“Terkait kerugian negaranya, masih dihitung oleh auditor,” ujar Patris.
Selanjutnya, para tersangka akan dilakukan pemanggilan guna pemeriksaan sebagai tersangka.
“Semuanya saya serahkan kepada tim penyidik, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Apakah ada penambahan tersangka, penambahan saksi lain atau penambahan tempat yg digeledah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang termasuk 3 orang tersangka tersebut.
“Untuk saksi yang diperiksa sudah lebih 30 orang, termasuk tiga tersangka yang telah ditetapkan sudah diperiksa sebagai saksi,” tuturnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2020.
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























