Kendari, Jaringansultra.com – Banyaknya pasar dan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dibangun masyarakat secara swadaya harus menjadi perhatian agar mendapat legalitas dari pemerintah.
Untuk mengatur, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengusulkan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima ke pemerintah kota (Pemkot) Kendari.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari Sahabudin menjelaskan, tujuan mengajukan Perda tersebut ke pemerintah kota untuk mengatur pasar-pasar yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat yang dinilai ilegal dan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Harapan kita itu untuk mengantisipasi pasar-pasar ilegal swadaya yang dibangun sendiri masyarakat dan pedagang kaki lima menjamur di Kota Kendari bisa dikelola melalui regulasi agar masyarakat bisa tenang dalam memenuhi kebutuhan dengan berdagang,” kata Sahabudin, Rabu 31 Mei 2023.
Lanjut Sahabudin mengungkapkan, setelah melakukan komunikasi Perda pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima disambut baik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Bagian hukum pemerintah kota menyambut baik untuk mempercepat Perda pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima supaya tertata dengan baik sesuai regulasi,” ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Kendari Daerah Pemilihan (Dapil) Mandonga-Puuwatu ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan kunjungan di beberapa daerah terkait pengaturan pasar dan pedagang kaki lima yang nantinya akan menjadi rujukan.
Kemudian, lanjut politis Partai Golkar ini akan diatur regulasinya agar bisa memberikan sumbangsi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari melalui pasar swadaya dan pedagang kakil lima tersebut.
“Supaya masyarakat di pasar swadaya dan pedagang kaki lima tidak terhalangi dan bebas berjualan. Makanya harus ada regulasinya dan
dari regulasi itu pemerintah juga menyediakan fasilitas agar bisa memungut PAD-nya,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini pasar-pasar ilegal dan pedagang kaki lima di Kota Kendari makin menjamur. Tapi pemerintah kota hanya tutup mata dan berdiam diri tanpa memikirkan regulasinya agar bisa berkontribusi untuk pemerintah kota.
“Menjamur tapi pemerintah hanya berdiam diri. Jadi regulasi ini yang kita perjuangkan untuk masyarakat di pasar swadaya dan pedagang kaki lima agar mendapat kenyamanan ketika mereka berjualan,” tutupnya.

Sahabudin merupakan wakil ketua Komisi II DPRD Kota Kendari menjelaskan, saat ini rancangan Perda tersebut terkait pengelolaan dan penataan pasar tradisional di Kota Kendari dan pedagang kaki lima tengah disusun.
“Saat ini masih proses penyusunan
naskahnya. Insyah Allah kita targetkan bisa segera dibahas di bulan depan, supaya bisa dilaksanakan dan diterapkan. Tapi terlebih dulu harus ada sosialosasi kepada masyarakat,” ujarnya.
“Dengan Perda ini pemerintah kota memiliki landasan hukum untuk mengelola pasar swadaya dan pedagang kaki lima. Jadi di sini nantinya pedagang yang berjualan mendapatkan keuntungan dan Pemkot mendapatkan PAD-nya,” tutupnya.(Adv).
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























