Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Kendari, 12 Pelanggaran Jadi Sasaran

358
Satlantas Polresta Kendari saat melakukan tilang manual.

Kendari, Jaringansultra.com – Penerapan tilang manual di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diberlakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari mulai pada 22 Mei 2023.

Kasat Lantas, AKP Muchsin menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya telah menerapkan tilang manual, akan tetapi tetap memprioritaskan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kata dia, penerapam tilang manual tersebut berdasarkan telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/AUK.6.2/2023.

“Tentang Dakgar lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar lantas yang berpontesi Laka Lantas,” ucap AKP Muchsin saat ditemui di Mako Polresta Kendari, pada Kamis 25 Mei 2023.

Selain itu juga, Satlantas Polesta Kendari telah membentuk tim khusus penindak jenis kendaraan berat.

“Jadi kita telah bentuk tim Ranmor. Di mana tugasnya mereka itu sebagai tim penindak pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup oleh ETLE yang diantara 12 prioritas,” ujarnya.

“Jadi untuk sistemnya mobile melaksanakan patroli. Jika menemukan pelanggar maka kami akan menindak tegas,” sambungnya.

Muchsin menambahkan, bagi kendaraan diluar plat non DT, pihaknya hanya melakukan pendataan dan hanya meminta tetap mematuhi atur lalu lintas.

“Kalau untuk penindakan kami tidak berikan akan tetapi tetap kami mengimbau saja, kecuali ditemukan melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pengguna kendaaraan khususnya yang ada di wilayah hukum Polresta Kendari agar mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi komponen kendaraannya demi keselamatan bersama.

“Kami minta kepada orangtua agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih dibawah umur, dikarena tingginya angka kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam penerapan tilang manual ada 12 sasaran yang menjadi prioritas Satlantas Polresta Kendari yakni.

1. Anak dibawah umur.
2. Berboncengan dari satu orang.
3. Menggunakan HP saat berkendara.
4. Menerobos trackfik lite atau lampu merah.
5. Tidak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI).
6. Melawan arus.
7. Melampauhi batas kecepatan.
8. Berkendara dibawah pengaruh alhokol.
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek seperti Kaca spion, knalpot maupun lampu utama.
10. Menggunakan Ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya.
11. Ranmor over load dan Over Dimensin.
12. Ranmor tanpa TNKB/plat dan menggunakan TNKB/plat palsu.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan