Raha, Jaringansultra.com – Polres Muna melakukan penangkapan kepada salah satu tersangka terkait kasus pembunuhan Aksar Yandi (20) warga Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan atas nama Mustamin alias La Atang, dilakukan pada 23 Mei 2023 di kediamannya di Desa Bonea, pada saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kasatreskrim Polres Muna, AKP Asrun menyampaikan pelaku diamankan dikarenakan terlibat dalam
melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Setelah ini kami akan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang lain, baik yang kami sudah amankan maupun yang masih berada disekitaran kejadian,” ungkap AKP Asrun, Rabu (24/05/2023).
Lanjutnya, sampai saat ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya masih belum mendapatkan titik terang yang menjadi pelaku utama dari kasus ini.
“Kami akan terus berusaha mengungkap kasus ini, bahwa masih ada pelaku-pelaku lain yang belum kita amankan” ujarnya.
Ia menambahkan terkait pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 358 ayat ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
“Kami tetap akan cari tau siapa pelaku utama dari kasus penganiyaan secara bersama sama ini yang mengakibatkan orang meninggal dunia” tutupnya.
Untuk diketahui, aksi penikaman itu terjadi di Desa Bonea, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sabtu 18 Februari 2023 di acara lulo. Korban ditikam diduga menggunakan badik pada bagian punggung belakang sebelah kanan dan akibat luka tusukan tersebut Aksar meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dr LM Baharuddin.(C)
Reporter: Ebit Vernanda
Editor : Haerun




























