Kendari, Jaringansultra.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat kerja terkait permasalahan pengelolaan dan parkir Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 22 Mei 2023.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Riski Brilian Pagala didampingi wakil ketya Komisi II Sahabuddin, berserta anggota Andi Sulolipu dan Apriliani Puspitawati. Turut dihadiri perwakilan dari Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Kabag Kerjasama Setda Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, dan Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga (KP2M).
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Riski Brilian Pagala mengatakan, terkait Pasar Basah Mandonga ini sebelum pemerintah kota telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan yang mengelola pasar tersebut dari pihak swasta.
“Kita ingin aktivitas di Pasar Basah Mandonga sangat baik tidak ada lagi persoalan dari kerukunan pedagang terkait fasilitas sarana dan prasarana. Pelan-pelan dibenahi oleh pemerintah kota, sehingga menghadirkan sebuah fasilitas yang layak untuk Pasar Basah Mandonga,” kata Riski Brilian Pagala.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku kaget dengan adanya kerja sama pemerintah kota dengan PT. Kurnia dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) kedua terkait dengan parkiran di Pasar Basah Mandonga.
“Terus terang kami Komisi II kaget ternayata ada MoU kedua terkait dengan parkiran, coba kita telisik lebih lanjut seperti apa. Memang hasil telaah teman-teman bagian hukum kita bisa melakukan pemutusan kerja sama, karena telah terjadi pelanggaran dari kondisi di lapangan, kita coba pelajari lebih lanjut,” jelasnya.
Riski mengaku sejauh ini belum ada informasi atau penyampaian dari pemerintah kota maupun perusahaan swasta tersebut terkait adanya MoU tersebut. Tapi dalam kerja sama tersebut bisa saja diputus karena
telah banyak pelanggaran MoU parkiran tersebut.
“Telah banyak pelanggaran MoU parkiran tersebut, kita tinggal menunggu telaah dari Bagian Hukum pemerintah kota, karena kami DPRD harus mempelajari juga jangan sampai ada kesalahan administrasi atau ada hal-hal yang bisa membalikan fakta hukum di kemudian hari,” jelasnya.
“Insyah Allah besok kita minta telaah hukum dari pemerintah kota untuk kita pelajari. Tidak cukup satu minggu Insyah Allah kita keluarkan rekomenasi terkait MoU parkiran itu,” sambungya.

Riski menjelaskan, dalam produk hukum kerja sama ada kesepahaman antara kedua belah pihak di mana pihak pertama Pemkot Kendari dan pihak kedua PT. Kurnia. Dalam MoU tersebut menyebutkan ketika dalam perjalanan muncul pengelolaan yang tidak sesuai dengan isi MoU seperti
fasikitas-fasilitas itu hanya begitu-begitu saja dan tidak diperbaiki akan menjadi langkah tegas dari pemeritnah kota.
“Saya pikir hadirnya pemerintah kota untuk masyaraka bukan untuk perusahaan swasta. Makanya kita dukung sekali untuk melakukan pemutusan kerjasama. Bisa dicabut, karena termuat dalam MoU kita bukan produk mengada-ngada sudah termuat dalam MoU ketika ada hal-hal yang tidak sesuai produk kerja sama dalam dokumen MoU kita, maka kita bisa telaah dalam memutus kerja sama setelah melakukan administarasi dan tahapan secara hukum,” tutupnya.
Sementara itu anggota Komisi II, Andi Sulolipu merasa heran tiba-tiba adalagi MoU antara pemerintah kota dan PT Kurnia yang sebelumnya sudah diputus hubungan pengelolaan Pasar Basah Mandonga.
“Saya heran dengan pemerintah kota ini, kenapa adalagi MoU dengan PT Kurnia soal parkiran, karena kita ketahui bersama kehadiran PT Kurnia hanya menjadi beban teman-teman pedagang. Jadi apa hebatnya ini PT Kurnia sehingga adalagi MoU tersebut,” kata Andi Sulolipu.
Politis PDIP ini menjelaskan, harusnya pemerintah kota berkaca pada peristiwa-peristiwa sebelumnya bahwa keberadaan PT Kurnia ini banyak menuai protes dari masyarakat khususnya para pedagang

Kemudiaian, Ketua Kerukunan Pedagang Pasar Mandonga, H. Abdul Kadir menjelaskan, selama 20 tahun PT Kurnia mengelola Pasar Basah Mandonga hanya beberapa tahun memberikan pelayanan maksimal kepada pedagang.
“Setelah itu kurang lebih 18 tahun pengelolaan atau manajemennya amburadul. Pengelolaan kebersihan, keamanan, pokoknya semua itu tidak maksimal selama ini,” jelasnya.
Terkait parkiran yang dipersoalkan ini, Abdul Kadir mengatakan pihaknya tidak berhak mengatur parkiran yang telah disepakati bersama pemerintah kota dengan yang mengelola saat ini dalam bentuk MoU.
“Persoalan parkiran itu kami
serahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota,” tutupnya.(Adv)
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























