Pemprov Sultra Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 22 Mei Sampai 31 Juli 2023

22
Pamflet pemutihan kendaraan pajak bermotor.

Kendari, Jaringansultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai pada, 22 Mei sampai 31 Juli 2023.

Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur Sultra Nomor 268 Tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi administrasi dan bea balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya tahun 2023.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra, Wakuf D. Karim saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama Gubernur dan telah diumumkan bahwa akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Jadi, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sampai 31 Juli 2023. Totalnya kurang lebih dua bulan dua minggu. Seharusnya tiga bulan full namun kemarin dari Januari sampai Maret ada program pemutihan khusus untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Wakuf kepada awak media, Jum’at 19 Mei 2023.

Kata dia, untuk mengantisipasi kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, pihaknya mengajak masyarakat Sulawesi Tenggara melakukan pembayaran pajak agar lebih ringan.

Saat ini jumlah kendaraan yang sudah membayar pajak di wilayah Sulawesi Tenggara masih sangat minim dari jumlah kendaraaan yang begitu besar.

“Kisaran yang membayar pajak baru 37 persen, sehingga kami genjot dengan melakukan pemutihan pajak kendaraan masyarakat bisa bergerak membayar pajak,” jelasnya.

Dia menjelaskan, maraknya kendaraan di Sulawesi Tenggara yang begitu banyak, tapi kenapa persentase pembayaran lebih kecil. Namun setelah ditelusuri ternyata ditemukan terlalu banyak kendaraan plat non DT yang bertebaran di sini.

“Kami tidak bisa menarik pajak dari pengguna kendaraan non DT, jadi secara otomatis mereka membayar pajak di luar Sulawesi Tenggara,” bebernya.

“Kami hanya membantu para pemilik kendaraan non DT di Sultra diharapkan untuk segera melakukan pembayaran balik nama agar pendapatan pajak bisa terus digenjot,” sambungnya.

Dia berharap dengan dilakukan pemutihan ini mudah-mudahan bisa meningkatkan pendapatan pajak di Sulawesi Tenggara.

“Mudah-mudah bisa digenjot sampai pembayaran pajak hingga 50 persen dari total jumlah pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara,” harapnya.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan