Ini Penjelasan Dishub Sultra Soal Dugaan Pungli Pengurusan Izin Trayek Angkutan Umum

45
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful.

Kendari, Jaringansultra.com – Pembuatan izin trayek Angkutan antar Kabupaten Dalam Provinsi (AKDP) diduga menjadi ‘ladang uang’ bagi oknum di Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak tanggung-tanggung, menurut informasi untuk satu kali pengajuan pembuatan izin trayek, pemohon bisa dipungut hingga Rp 5 juta sampai 10 juta. Padahal, bila disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Rp 375 ribu sampai Rp 950 ribu.

Dikonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful saat dijumpai di lokasi stand HUT Sultra ke 59 di Kolaka Timur menegaskan berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pemohon hanya akan dikenai biaya retribusi untuk mini bus kurang dari seat dikenakan biaya Rp375 ribu, untuk mini bus 10 sampai 14 seat dikenakan biaya Rp 500 ribu, untuk mini bus 15 sampai 25 seat sebesar Rp 700 ribu dan untuk mini bus diatas 25 seat dikenakan biaya Rp 950 ribu.

“Semua pungutan di luar Peraturan Gubernur (Pergub) adalah pungli. Untuk itu semua proses pembuatan izin trayek di proses di Kantor Dinas Perhubungan Sultra bidang angkutan jalan, tidak diproses di luar kantor,” tegasnya.

Untuk itu, ia mengingatkan oknum yang memungut biaya tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya, karena hal tersebut sangat merugikan Dinas Perhubungan termasuk para usaha jasa angkutan umum.

“Untuk pelaku usaha jasa angkutan umum jika ada oknum yang memungut biaya izin trayek di luar aturan, bisa sampaikan langsung ke kantor,” pungkasnya.

Sebelumnya juga belum lama ini dalam peresmian Terminal B Wasaga di Pasarwajo, Kabupaten Buton beberapa waktu lalu koperasi jasa angkutan umum mengeluhkan adanya retribusi izin trayek yang begitu tinggi.(C)

Reporter : Haerun
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan