Tukang Ojek di Kendari Diringkus Polisi Gegara Miliki Sabu 19.55 Gram

23
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kiri baju kemeja putih) saat mengintrogasi tersangka MY.

Kendari, Jaringansultra.com – Seorang tukang ojek di Kota Kendari berinisial MY (23) diringkus polisi gegara kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebesar 19.55 gram.

Tersangka MY ditangkap polisi di pinggir Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 11 Mei 2023.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, setelah mengamankan tersangka pihaknya langsung melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos yang berada Jalan Hae Mokodompit, Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari yang merupakan tempat tinggal MY.

“Dikamar kos tersangka kami menemukan barang bukti 1 buah taper wear warna biru yang berisikan 42 sachet plastik bening yang diduga sabu dengan berat brutto 19.55 gram,” kata AKP Hamka saat konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Senin 15 Mei 2023.

Selain itu, pihaknya juga menemukan 3 buah sachet bening kosong, 1 ball sachet bening kosong, 9 potongan sedotan plastik, 1 buah sendok sabu dan 1 buah timbangan digital.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawah ke Mako Polresta Kendari untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan MY, ia mengambil tempelan sabu tersebut disamping kios seputaran THR Wua-wua, Kota Kendari untuk di edarkan kembali,” bebernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menjelaskan, bahwa tersangka sudah dua kali mengambil tempelan sabu milik lelaki inisial DK. Dan MY dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000 rupiah persatu gram apabila berhasil ia edarkan.

“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami mengenai keberadaan lelaki inisial DK,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 penjara paling lama seumur hidup.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan