Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi Usai Curi Leptop Dalam Mobil di Kendari

14
Pelaku inisial SR (22) beserta barang bukti diamankan polisi.

Kendari, Jaringansultra.com – Seorang anak di bawah umur berinisial SR (17) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diciduk polisi usai mencuri satu unit leptop. Tersangka mencuri leptop merek HP EliteBook 820 G4 Base Model Note book PC Nomor Serial 5CG7481YMN warna silver yang disimpan dalam mobil dengan kondisi tidak terkunci.

“Awalnya korban pulang dari kantor sekitar jam 20.00 Wita dengan membawa laptop milik kantor dan lupa membawa masuk ke dalam rumah dan masih tersimpan di dalam mobil tepatnya di kursi kedua,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi lewat keterangan resminya, Sabtu 13 Mei 2023.

Lanjutnya, ketika masuk ke dalam rumah korban lupa mengunci pintu mobil dan langsung masuk ke dalam rumah.

“Sekitar jam 22.00 Wita korban sempat keluar rumah, namun belum sadar kalau laptop tersebut sudah tidak ada di tempatnya dan nanti keesokan harinya menuju kantor korban baru sadar bahwa laptop milik kantor sudah tidak ada,” jelas Fitrayadi.

Ia mengatakan, untuk mengetahui pelaku yang mencuri leptop tersebut, korban mengecek lewat CCTV milik Haji Kalla Toyota dan melihat bahwa leptop diambil oleh orang tak dikenal sekitar pukul 20.15 Wita.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polresta Kendari untuk segera menangkap pelaku yang mencuri leptop milik kantor.

“Pelaku ditangkap Tim Buser77 Polresta Kendari di Lorong Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (Kosan samping kampus UMK,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelum melakukan aksinya pelaku mengecek mobil terparkir apabila ada yang tidak terkunci langsung masuk dalam mobil dan mengambil barang.

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan