Polisi Tangkap Pencuri Tabung Gas dan HP di Kendari, 2 Orang Masih Buron

22
Tersangka bernama Arwan (22) saat diamankan di Mako Polresta Kendari, Sabtu 13 Mei 2023.

Kendari, Jaringansultra.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap seorang pencuri bernama Arwan (22) di Kelurahan Gunung jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggar (Sultra), Sabtu 13 Mei 2023.

Tersangka melakukan aksi pencurian dibeberapa titik di Kota Kendari dengan menggunakan mobil rental bersama dengan dua orang rekan yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya tersangka melakukan aksinya pertama di sebuah konter Handphone (HP) yang beralamat di Jalan Sao-sao, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

“Dimana saat pemilik konter bernama Syukur sedang keluar membeli makan dengan kondisi konter yang sudah terkunci, namun pas pulang melihat laci meja sudah terbuka digasak oleh tersangka,” ujarnya.

Kemudian, kata dia korban lalu memeriksa laci dan mengetahui bahwa uang yang disimpan di laci sebesar Rp.1.000.000 juta telah hilang.

“Korban juga memeriksa lemari etalase tempat penyimpanan HP jualan dan melihat bahwa 14 unit HP yang disimpan dalam lemari etalase juga sudah hilang,” jelasnya.

“Tersangka juga berhasil mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.800.000 yang disimpan di lemari,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, bahwa tersangka masuk dalam sebuah konter melalui pintu belakang dengan cara merusaknya. Selain itu, pada 28 Maret 2023 tersangka mencuri Gitar Elektrik dan tabung gas yang disimpan dalam kedai dengan kondisi terkunci.

“Sebelum masuk dalam Kedai, ia merusak pintu Kedai untuk bisa masuk di dalam dan mengambil satu buah tabung LPG dan Gita Elektrik serta ampli,” bebernya.

Mantan Kasat Rekskrim Polres Konsel ini menambahkan, sekitar bulan Mei 2023, tersangka melakukan pencurian 118 tabung gas LPG 3 Kg di beberapa tempat di Kota Kendari.

“Setiap selesai melakukan pencurian tabung gas LPG, langsung dijual ke beberapa pengecer di Kota Kendari dengan menggunakan mobil rental bersama dengan dua rekannya,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 unit HP merk Oppo A57 warna hitam, 1 unit HP merk Samsung A13 warna hitam, 1 unit HP merk samsung galaxy note 5 warna putih, 1 unit HP realme warna hijau, 1 buah gitar akustik merk yamaha F-310 dan 118 buah tabung gas LPG kemasan 3 Kg.

“Dari pengakuan tersangka, hasil curian tersebut dijual dan uangnya dipakai untuk biaya hidup serta membeli minum keras,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan