Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Edarkan Sabu-sabu

4
Polisi berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba di Kota Kendari.

KENDARI, Jaringansultra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu lelaki berinisial IR (32) di rumah kos di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka IR ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya langsung meninjaklanjuti. Sekitar pukul 17.00 Wita mengamankan lelaki berinisial IR disalah satu rumah kos.

Kemudian, saat dilakukan pengeledahan ditemukan 3 paket yang diduga berisi narkotika. Di mana 2 paket tersebut didapat dalam tas pinggang dan satu disimpan dalam jaket tersangka IR.

“Pertama tim kami mengamankan 3 paket sabu di Jalan Sao-sao Keluarahan Bende,” ujar AKP Hamka saat konferesi pers di lobby Satresnatkoba Polresta Kendari, Jumat (23/12/2022).

Kemudian, pihaknya melakukan introgasi kepada lelaki IR dan melakukan pengembangan di rumah tempat tinggal saudara IR yang bertempat di salah BTN Kecamatan Poasia.

“Tim opsnal menemukan sebanyak 77 paket sabu di rumah IR. Ditemukan pula non narkotika lainnya berupa timbangan digital, satu ball pipet besar, dua sendok sabu dan hp milik tersangka,” bebernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna mengungkapkan, dari dua lokasi pengeledahan tim Opsnal mengamankan sebanyak 80 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 34,35 gram.

“Berdasarkan keterangan tersangka IR barang haram tersebut diperoleh dari lelaki inisial GL dan diarahkan mengambil paket sabu bertempat di Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka bahwa sudah dua kali berkomunikasi lelaki GL dan ini merupakan paket kedua yang diambil tersangka IR.

“Adapun motifnya karena faktor ekonomi dan dijanji upah sebesar Rp 800.000 ribu apabila berhasil mengedarkan 10 gram sabu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satrenarkoba Polresta Kendari guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan palingan lama seumur hidup,” tutupnya.(C)

Reporter : Asep

Facebook Comments Box
Iklan