Kendari, Jaringansultra.com – Kasus pelecehan seksual mahasiswi FKIP UHO Kendari yang dilakukan oleh prof B dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu dibacakan melalui sidang lanjutan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa 9 Mei 2023.
Hasil pembacaan tuntutan terhadap prof B, itu dibenarkan oleh pihak Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sultra, Moh Safrul saat dikonfirmasi kepada awak media.
“Sudah tadi dipercepat karena banyaknya yang menginginkan agar dipercepat demi kepastian hukum,” kata Moh Safrul.
Dia mengungkapkan bahwa mengenai tuntutan 2,6 tahun yang dilayangkan oleh PN Kendari dirinya belum bisa memberikan keterangan.
Kemudian, setelah dilakukan pembacaan tuntutan, Prof B akan melakukan sidang pembelaan pada Minggu depan. Mengenai penahanan Prof B, belum dilakukan. Hal itu putusan pengadilan belum inkrah.
“Intinya dalam tuntutan seperti biasanya ada hal yang memberatkan dan meringankan dalam pidana. Setelah itu akan dilakukan sidang pembelaan pada Minggu depan,” terangnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20), pada bulan Juli 2022 lalu.
Status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis 18 Agustus 2022, setelah Tim Penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.(C)
Reporter : Asep
Editor : Haerun




























