Kendari, Jaringansultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan terus melakukan pengawasan pengerjaan jalan Inner Ring Road atau Jalan Kembar yang menelan anggaran ratusan miliar dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ketua Komisi III DPRD Kota, LM Rajab Jinik mengatakan, saat ini DPRD menunggu progres pengawasan internal dari pemerntah kota dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota. Saat ini juga masih proses audit lembaga terkait untuk mengetahui hasil laporan pertanggungjawabn seperti apa penggunaan keuangannya.
Karena memang, kata Rajab pemerintah kota sudah melakukan
pemutusan kontrak kepada pihak ketiga yang mengerjakan jalan tersebut. Pasalnya, ada evaluasi dua kali adendum yang sudah berakhir, karena pengerjaannya tidak selesai.
“Saat ini kita tinggal tunggu hasil audit. Tapi yang jelasnya kita di DPRD masih tetap mendorong pemerintah kota untuk menyelesaikan persoalan jalan kembar ini,” kata LM Rajab Jinik saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 Mei 2023.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, memang ada kendala dalam pembangunan jala tersebut yaitu
masalah pembebasan lahan dan lambatnya pekerjaan dari pihak ketiga.
“Tapi kita optimis pekerjaan ini bisa selesai, karena bisa menambah efek domino ekonomi buat masyarakat Kota Kendari dengan adanya jalan baru tersebut,” jelasnya.

Berbicara tentang progres pekerjaan ketika ada pemutusan kontrak, kata Rajab, berarti ada masalah yang terjadi kinerja dari pihak ketiga, karena progresnya baru sekitar 60 persen sisanya 40 persen untuk menyelesaikan pekerjaan dan secara otomatis berarti ada pergantian pihak ketiga untuk menyelesaikan jalan tersebut.
Lanjutnya, sebenarnya langkah yang dilakukan oleh Pj Wali Kota sudah tepat dalam memutus kontrak pihak ketiga karena kinerjanya tidak bisa diukur dan tidak ada progres yang hanya 60 persen dari waktu yang telah diberikan.
“Sekarang kita tinggal tunggu, yang jelasnya kalau ada nanti dibuka tendernya, maka DPRD akan terus mengawasi seperti apa pelelangannya
dan pelibatan pihak ketiga nanti. Yang jelas kita akan ikut mengawasi secara langsung,” jelasnya.
Untuk itu, legislatif merupakan bagian dari pemerintah kota dalam melakukan pengawasan akan meminta pertanggung jawaban dari laporam hasil pemeriksaan atau audit dari lembaga terkait
“Inilah tugas kami di DPRD dalam pengawasan, nanti tinggal kita minta pertanggungjawab LHP. Di LHP kita akan buka penggunaan keuangan daerahnya, dan kalau tidak sesuai kita akan dorong terus ini,” tutupnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan masa kontrak pengerjaan jalan Inner Ring Road atau Jalan Kembar yang dikerjakan oleh PT Istaka Karya dan PT Lisindo tak mampu menyelesaikan pekerjaan dan sudah berakhir pada 14 April 2023.

Saat ini Pemkot Kendari menunggu hasil audit dari Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, dan Inspektorat untuk menghitung penggunaan anggaran pembangunan sebelumnya.
Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri ini menjelaskan jalan Inner Ring Road
dikerjakan sejak 2021 dan masa kontrak pengerjaan seharusnya berakhir pada Oktober 2022 .
Namun, pengerjaan jalan yang menghabiskan anggaran PEN senilai Rp204 miliar ini sudah dua kali perpanjangan masa kontrak sampai 14 April 2023 belum bisa diselesaikan oleh pihak ketiga.
“Jadi apakah pengerjaan jalan itu dilanjutkan atau mendapat kompensasi perpanjangan kontrak tergantung dari temuan atau audit tim internal,” tutupnya.
Untuk di ketahui jalan kembar kali Kadia (Inner Ringroad) dibangun menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 204 miliar. Inner Ring Road dibangun dengan panjang mencapai 4,1 kilometer. (Adv).
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























