Kendari, Jaringansultra.com – Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran yang menewaskan satu orang di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 17 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, dari pengembangan pihak kepolisian pristiwa tersebut, ditetapkanlah seorang tersangka pembakaran itu, adalah anak korban sendiri yaitu Irwansyah alias Iwan (27).
“Polisi telah melakukan penangkapan terhadap Irwansyah (27) di Jalan By Pass, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada Selasa 18 April 2023 sekitar pukul 16.00 Wita,” kata AKP Fitrayadi.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang atau pembakaran rumah.
“Diduga keras pelakunya adalah Iwan atau anak korban itu sendiri karena ada dua orang yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut, yakni Ajis dan Wisda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kronologinya bahwa
pada 17 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka Iwan melihat ayahnya sedang tidur sendiri di dalam kamar. Kemudian Iwan mengambil korek api di dalam saku celana ayahnya, kemudian tersangka ke dapur mengambil minyak tanah lalu kembali ke kamar melakukan aksinya.
“Iwan menyiram kasur di kamar ayahnya itu dengan minyak tanah kemudian membakarnya dengan menggunakan korek gas tersebut.
Setelah api membakar kasur, Iwan
langsung melarikan diri dengan meninggalkan ayahnya yang sedang tertidur pulas,” jelasnya
Ia menambahkan, motif tersangka melakukan aksinya itu lantaran tersangka sakit hati karena merasa tidak dianggap anak oleh kedua orang tuanya.
“Tersangka telah melakukan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 ayat (3) Kuhp, tersengka di ancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya.(C)
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























