Periode Maret Sampai April, Polres Konawe Utara Tangkap Empat Pengedar Sabu

4
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo (tengah) saat menggelar konferensi pers, (foto: ist).

Konawe Utara, Jaringansultra.com – Polres Konawe Utara (Konut) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada periode Maret sampe dengan April 2023.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, pimpin press release pengungkapan Satuan Resnarkoba (Sat Narkoba) yang bertempat di depan Mako Polres Konawe Utara, Kamis 5 April 2023.

“Pertama kami mengamankan pelaku pengedar berinisial J (45) dan mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat bruto ±2,11 gram,” ujar AKBP Priyo Utomo.

Kemudian, menindaklanjuti laporan masyarakat pada senin 3 April 2023, personel Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara langsung bergerak cepat mendatangi TKP di Desa Labungga, Kecamatan Andowia, yang dimana menjadi tempat peredaran gelap narkotika.

“Beberapa saat kemudian, anggota kami menangkap tersangka inisial MI (44) dengan barang bukti sabu berat bruto 5,45 gram, tersangka inisial M (37) dengan BB sabu berat bruto 6,44 gram dan tersangka inisial A dengan BB sabu berat bruto 0.16 gram,” jelasnya.

Ia menambahkan, salah satu tersangka berinisial M merupakan residivis kasus yang sama dan 1 orang lainnya bekerja sebagai PNS Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Narkoba ini merupakan bahaya laten kita semua harus bekerja sama untuk menghilangkan bahaya tersebut jika masyarakat mendengar, melihat para pelaku mulai melakukan aksinya segera laporkan kami akan tindak sesuai prosedur,” tutupnya.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan