Kendari, Jaringansultra.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bakal dikenakan sanksi jika tidak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu usai penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2023, Rabu 5 April 2023.
Salah satu sanksi bagi ASN yang tidak membayar PBB, maka saat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan berjalan akan ditangguhkan.
“Karena itu adalah kewajiban, jadi ASN tidak hanya menuntut hak saja tetapi juga harus melaksanakan kewajibannya, tentu akan ada sanksinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, untuk pembayaran PBB bisa melalui virtual account yang dapat diakses melalui Pajak Menyapa (Jakpa) atau melalui transfer langsung ke rekening PBB.
“Dan itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan ke dalam sistemnya kami. Pembayarannya sudah mulai dan jatuh temponya nanti 31 September 2023,” tutupnya.(C)
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























