Kendari, Jaringansultra.com – Telah terjadi kebakaran kamar tidur satu unit rumah di Jalan Manunggal II, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 24 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya pada Jumat 24 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wita diduga terlapor berinisial F
datang kerumah korban berinisial FP
dengan membawa sebilah parang yang digengamnnya.
Saat itu korban sedang tidak berada dirumahnya, sehingga terlapor emosi karena menunggu korban tak kunjung pulang kerumahnya.
“Maka sekitar pukul 17.00 Wita korban mendapat kabar dari tetangganya bahwa rumahnya sudah berasap dibakar oleh F yang juga masih saudara kandung korban. Sehingga korban bersama saudara laki-lakinya FA datang melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kemaraya,” jelasnya.
“Motifn pelaku sakit hati kepada korban, karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya akibat korban dianggap memihak kepada mantan istri Pelaku,” sambungya.
Lanjutnya, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. Namun kerugian materi diperkirakan Rp14.500.000. Kasur springbed Rp2.300.000, Lemari 1 buah Rp3.500.000, TV 32″ 1 buah Rp3.500.000, Meja 1 buah Rp200.000, Kompor gas 1 buah Rp300.000, Bagunan terbuat dari Calsibor Rp5.000.000.
“Tndakan yang dilakukan mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, membantu melakukan pemadaman api, melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan atau melanggar pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























