Kendari, Jaringansultra.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari, hingga kini belum mengeluarkan izin penambahan gerai bagi Indomaret dan pemberian izin baru untuk Alfamidi maupun Alfamart.
Kepala DPM PTSP Kota Kendari Maman Firmansyah menjelaskan, berdasarkan data OSS, hingga tahun 2022, sekira 79 izin minimarket ataupun supermarket lokal Kota Kendari kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mendapat izin berusaha di Kota Kendari.
“Kalau di bilang kami atau pemerintah kota tidak mendukung usaha lokal sebenarnya sangat tidak mendasar itu, karena kita justru memberi ruang yang seluas-luasnya dan ini terbukti di lapangan bahwa usaha-usaha itu tumbuh di mana-mana tinggal sekarang kami jujur menghimbau kepada masyarakat agar melegalkan usahanya,” jelasnya
Sebenarnya, kata Maman mengatakan, pemerintah kota memberikan berbagai kemudahan pada para investor untuk investasi di Kota Kendari, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UKM).
Ia menambahkan, perizinannya sangat dimudahkan yang pertama terkait pendaftarannya juga tidak ada apa persyaratan-persyaratan lain cukup dengan modal NIK, kemudian email sama WA, data usaha itu sudah bisa didaftarkan dan itu bisa cuman sekitar 15 menit sudah selesai jadi informasi terkait dengan mempersulit UMK oleh Pak Pj Wali Kota Kendari itu sangat tidak benar.
“Untuk memudahkan pelayanan PTSP saat ini memberikan pelayanan hingga ke kelurahan khusus pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga masyarakat akan semakin mudah mengembangkan usahanya karena telah memiliki legalitas,” ujarnya.(C)
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























