Usai Diperiksa di Kejati, Sulkarnain dan Pengacaranya Kompak No Komen

6

Kendari, Jaringansultra.com – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Soal Kasus Suap Alfamidi, Kamis 16 Maret 2023.

Sebelumnya Sulkarnain tidak menghadiri panggilan pertama dari Kejati Sultra pada Selasa 14 Maret 2023 kemarin.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjalami pemeriksaan pukul 09.30 WITa. Kemudian Sulakrnain terlihat keluar dari Kejati menggunakan baju koloh warna putih dan celana warna hitam sekitar pukul 11.55 WITa.

Hendak ditemui usai menjalani pemeriksaan Sulkarnain enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dirinya diperiksa Kejati Sultra soal kasua suap pemberian izin Alfamidi.

“Saya nokomen. Nanti ya,” singkat Sulkarnain Kadir.

Saat ditanya apa apa saja yang ditanya dirinya kembali enggan menjawab dan pemeriksaan akan dilanjutkan lagi jam kedua.

“Ini lagi istrahat nanti sebentar lagi dilanjutkan,” singkat.

Sementara Pengacara Sulkarnain Kadir, Ridwan Zainal saat ditemui awak media enggan menjawab pertanyaan sejumlah wartawah terkait apakah Sulkarnain diperiksa soal kasus suap pemberian izin Alfamidi.

“Saya nokomen. Nanti ada saya siapkan untuk wartawan ya. Jelas saya masih nokomen,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, eks Wali Kota Kendari penuhi panggilan penyidik jaksa sebagai saksi dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

“Pemeriksaan sedang berjalan. Dia (Sulkarnain Kadir) datang sekitar 09.30 Wita. Nanti setelah selesai akan saya sampaikan,” kata Dody saat dikonfirmasi.

Dody melanjutka bahwa politikus
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra datang di Kejati didampingi oleh pengacaranya.

“Iya,” singkat dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Para tersangka masing-masing Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM) sebagai Tenaga Ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan pengelolaan keunggulan daerah.

Keduanya kini tengah mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 hari kedepan guna penyidikan lebih lanjut kasus suap tersebut.(C)

Reporter : Haerun
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan