Ibu Lima Anak di Kendari Jadi Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu

3
Seorang ibu rumah tangga di kendari berinsial RA (36) ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari setelah kedapatan milik sabu, Rabu 8 Maret 2023.

Kendari, Jaringansultra.com – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menangkap seorang pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu di salah satu BTN Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 8 Maret 2023.

Tersangka tersebut merupakan seorang wanita berinisial RA (36) yang bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) dan memiliki anak lima orang.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika didaerah tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan wanita inisial RA dan terbukti menyimpan sabu siap edar sebanyak 10 paket plastik dengan berat brutto 22,99 gram,” jelas AKP Hamka saat konfernsi pers di Lobby Satresnarkoba Polresta Kendari.

Lebih lanjut, tersangka mengaku nekat mengedar sabu tersebut akibat faktor ekonomi karena sudah lama pisah ranjang bersama suaminya.

Menurutnya, RA mengedarkan paket sabu tersebut dari arahan lelaki IL yang dimana terhitung sudah empat kali menngambil tempel sabu milik IL.

“Sudah lama pisah dengan suami akhirnya inisial RA ini nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan dijanji upah sebesar Rp.80 ribu pergram dan ditambah lagi memilik anak lima,” ungkapnya.

Selain itu juga, pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan keberadaan lelaki inisial IL untuk di tangkap tangan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan