Ditpolairud Polda Sultra Sita 10 Ton BBM Ilegal Jenis Solar

3
10 ton BBM ilegal jenis solar di sita Ditpolairud Polda Sultra, Selasa 7 Maret 2023.

Kendari, Jaringansultra.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sita 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal asal Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 7 Maret 2023.

Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Sultra Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin mengatakan BBM jenis solar tersebut diamankan di perairan Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka.

“10 ton BBM jenis solar ini diamankan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra pada Selasa 28 Februari 2023 pukul 14.00 WITA bertempat di Perairan Kecamatan Samaturu, Kolaka,” kata Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin lewat keterangan resminya.

Ia mengungkapkan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan BBM jenis solar dari Kelurahan Siwa, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan kapal jolor setelah melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat.

“BBM jenis solar tersebut diangkut menggunakan dua unit kapal jolor dengan rincian kapal warna biru putih berisi 185 jerigen solar ukuran 35 liter di nahkodai oleh lelaki inisial A (28). Sedangkan kapal warna hijau putih bermuatan 140 jerigen ukuran 35 liter dan di nahkodai oleh lelaki inisial N (54),” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para nahkoda BBM tersebut, diangkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa – Sulsel dimana pemilik BBM adalah lelaki inisial A (45) dan direncanakan akan diterima oleh lelaki inisial B (44) selaku pemesan di daerah Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Kata dia, dari hasil interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jerigen tersebut akan dijual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kabupaten Kolaka.

“Para terduga pelaku bersama barang bukti BBM sebanyak 10 ton tersebut saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti kapal pengangkut sejumlah dua unit saat ini dititipkan kepada Satpolair Polres Kolaka,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang mempunyai peran masing-masing.

“Empat orang tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli, dan sementara kami lengkapi mindiknya, lalu di titip di Rutan Polda Sultra,” tutupnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah menjadi Pasal 40 angka IX Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan