Kejati Sultra Periksa Direktur PT. LAM Atas Dugaan Penjualan Ore Nikel Tanpa Izin

6
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody

Kendari, Jaringansultra.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. LAM berinisial OS, pada Kamis 2 Maret 2023.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 7 Maret 2023.

“Tidak ada pemeriksaan Direktur PT. LAM pada 6 Maret kemarin. Pemeriksaan itu pada hari Kamis 2 Maret kemarin terhadap direktur PT. L itu sudah PT. LAM,” kata Dody.

Dody menjelaskan, pemeriksaan direktur PL. LAM itu berstatus sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi dugaan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin.

“Serta tanpa membayar dana reklamasi pasca tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta bersama pihak lainnya di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalindu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor:Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbarui dengan surat perintah penyidikan nomor:Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.(C)

Reporter : Haerun
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan