Kejati Sultra Periksa Kepala Divis IT Bank BPD Atas Dugaan Korupsi Dana Nasabah

4
Kejati Sultra saat melakukan pemeriksaan. Foto : Ist

Kendari, Jaringansultra.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Kepala Divisi PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra Cabang Utama Kendari berinisial AB.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, AB diperiksa sebagai
saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara atas nama AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Dody.

Untuk penyidikan ini, lanjut Dody, Kejati Sultra telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu TFH Bin RH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“Adapun peranan TFH Bin RH ini adalah rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra
pada tahun lalu karena melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dari 20 Agustus sampai dengan 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan.(C)

Reporter : Haerun
Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan