Kurir Sabu di Kota Kendari Dibekuk Polisi

12
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kiri) saat menggelar konferensi pers pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Senin 27 Februari 2023.

Kendari, Jaringansultra.com – Seorang pria berinisial EN (27) dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Senin 27 Februari 2023.

Tesangka ditangkap di rumahnya yang bertempat di Lorong Kenari, Jalan Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Sulawesi Tenggara pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 Wita.

“EN ditangkap tangan berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut,” kata Kasat Narkoba AKP Hamka saat konferensi pers di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan dan EN berhasil diamankan oleh polisi.

“Kami menemukan di dalam lipatan Gorden berupa kantong plastik warna kuning yang berisikan sebuah plastik bening berisi 45 paket plastik bening dengan berat brutto 19,27 gram sabu, serta ditemukan pula barang bukti
lainnya di lantai kamar,” bebernya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini mengatakan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan EN bahwa dirinya memperoleh paket sabu tersebut dari lelaki FB dengan cara ditempelkan di depan Makam Pahlawan Kecamatan Baruga sebanyak 1 paket besar.

“Dari 1 paket besar sabu tersebut, selanjutnya tersangka EN bagi menjadi 45 paket kecil dan EN baru pertama kali memperoleh paket sabu dari lelaki inisial FB,” jelasnya.

Selain itu juga, tersangka EN dijanjikan akan diberi imbalan uang apabila
berhasil mengedarkan seluruh paket sabu.

“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih
mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki FB,” tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan