
Kendari, Jaringansultra.com – Pria berinisial AS (23) ditangkap polisi usai mengedarkan narkotika jenis sabu di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 16 Februari 2023.
AS ditangkap polisi di salah satu kamar Kos Azalia Lorong Pelindung, Jalan Heamokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu 12 Februari sekitar pukul 21.45 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan dari laporan masyarakat bahwa sering melakukan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menemukan barang bukti 13 sachet paket sabu dengan berat bruto 11,47 gram,” ujar Mantan Kasat Narkoba Polres Muna.
Usai diamankan, lanjutnya AS beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku dia mendapat paket sabu itu dari lelaki RB dan apabila dia berhasil mengedarkan sabu tersebut akan diberi upah Rp100 ribu. Pelaku sudah empat kali mengedarkan dan sudah 75 orang dia sudah berikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki RB.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























