
Kendari, Jaringansultra.com – Pria berinisial LI (21) ditangkap polisi usai mencuri kendaraan sepeda motor dengan menggunakan kekerasan di Jalan Sultan Hasanuddin (Taman kendari beach) Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota kendari, pada 7 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Tersangka melakukan aksi dengan menganiaya korban bersama rekannya berinisial LF.
Kapolsek Kemaraya, AKP Eko Purwanto mengatakan, bermula saat itu korban bernama Aspan Silondae (34) baru pulang dari mengojek di sekitar Kota Kendari. Kemudian ia beristrahat di Taman Kendari Beach.
“Sekitar pukul 20.00 Wita, tiba-tiba datang dua orang lelaki yang tidak dikenal dengan berjalan kaki dan menghampiri korban. Kemudian salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan yang mengenai pada bagian wajah dan kepala. Sedangkan rekan pelaku menggeledah baju celana korban dan saat itu ada sebuah kunci motor serta uang tunai sebesar Rp.55.000,” ujar Eko lewat keterangan resminya, Selasa 14 Februari 2023.
Setelah itu, kata dia pelaku bersama rekanya mengambil uang tunai dan kunci motor tersebut dari dalam kantong celana korban.
“Karena merasa kesakitan sehingga korban melarikan diri dari pelaku yang tidak jauh dari tempat berada dua orang yang tidak dikentahui indentitasnya,” bebernya.
Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kemaraya dan saat sampai ditempat kejadian, motor milik Korban sudah tidak ada, atau diambil oleh kedua orang pelaku.
“Setelah kami mengumpulkan bukti-bukti dari korban langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dan berhasil kami mengamankan pelaku saat berada di dalam kapal malam tujuan di Kabupaten Muna untuk melarikan diri,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha Mio3 warna hitam.
Akibat perbuatanya pelaku, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-2 KUHPidana pencurian dengan kekerasaan. (C)
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























