Dijanji Upah 500 Ribu, Seorang Pedagang di Kendari Jadi Kurir Sabu

30
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (kiri) saat menggelar konferensi pers pengedar sabu-sabu di Kota Kendari.

Kendari, Jaringansultra.com – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari terus diberantas oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari. Kali ini seorang pedagang berinisial AR (27) diamankan polisi.

Tersangka melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, bahwa tersangka mengedarkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel di Kelurahan Benua-Benua.

“AR ditangkap polisi di kediamannya dan ditemukan barang bukti 1 sachet berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan seberat 58.2 gram,” ucap Kasat Narkoba Polresta Kendari saat konferensi pers, Kamis 9 Februari 2023.

Hamka menjelaskan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari lelaki inisial A yang berasal dari Kota Makassar dan dikirim lewat jasa via ekpedisi lintas Provinsi.

“AR dijanji upah sebesar Rp 500 ribu apabila berhasil mengedar sabu milik lelaki inisial A di Kota Kendari,” jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, tersangka sudah tiga kali menerima paket dengan berat 100.5 gram.
Dari tiga paket yang terima sudah lima kali mengedarkan narkotika tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan