Kendari, Jaringansultra.com – Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengumpulkan camat dan lurah untuk membicarakan masalah pengelolaan sampah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dilakukan untuk memastikan kebijakan penataan Kota Kendari dari sisi kebersihan berjalan baik. Pemerintah kota juga mengambil kebijakan di tahun 2023 penanganan kebersihan akan dilakukan di tingkat kelurahan.
“Di samping dari Dinas Kebersihan, saya harap nantinya ini akan terjadi perubahan wajah kota dari sisi kebersihan dan dapat membantu pemerintah kota mengelola permasalahan sampah yang ada di Kota Kendari,” kata Asmawa Tosepu.
Ia menegaskan, dua hal yang masih harus menjadi perhatian di Kota Kendari yakni penerangan jalan di malam hari dan kebersihan.
“Supaya kita bisa memastikan bahwa target kebersihan di Kota Kendari ini bisa terwujud, semua tanggung jawab ada di tangan tenaga kebersihan tingkat kelurahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Persampahan dan Limbah B3, Adi Jaya menjelaskan, dalam Perda No.04 Tahun 2015 Tentang Pengelolan Sampah, Dalam pasal 8 ayat (1) setiap orang wajib memelihara kebersihan lingkungan sampai batas bahu jalan di sekitar pekarangan masing-masing,
“Dalam ayat (2) menjelaskan juga camat dan lurah beserta jajarannya wajib bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah mulai dari sumber, maupun rumah tangga sampai dengan TPS dengan melakukan atau membuat ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan khususnya sampah sesuai dengan kondisi setempat,” jelasnya.
Selain itu juga dia mengungkapkan data DLHK Kota Kendari menyebutkan timbulan sampah di Kota Kendari sudah mencapai 269,8 ton per hari.
“Timbulan sampah terus mengalami peningkatan, maka DLHK terus melakukan inovasi-inovasi dalam pengelolaan sampah demi mewujudkan tata kota yang bersih dari sampah,” tutupnya. (C)
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























