Kendari, Jaringansulrtra.com – Masyarakat Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rabu 1 Januari 2023.
Massa aksi diperkirakan ratusan orang ini diterima oleh Sekretaris Komisi II Sahabudin dan Ketua Komisi III LM. Rajab Jinik di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari.
Kordinator Lapangan Djumrin mengatakan, kedatangan masyarakat dari Kecamatan Nambo untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan tambang pasir galian yang telah dihentikan yang membuat mata pencaharian masyarakat ditutup.
Ia menambahkan, penghentian pengelolaan tambang pasir ini sangat mempengaruhi dengan kondisi masyarakat Nambo. Pasalnya, sejak tahun 1987 keberadaan tambang pasir ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Lanjutnya, tambang pasir merupakan mata pencarian masyarakat di Kecamatan Nambo khususnya Kelurahan Nambo, Kelurahan Petoaha, dan Tobimaita adalah sebagai penambang galian c yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat
dalam pembangunan di Kota Kendari.
Tapi dalam perjalanan waktu kebutuhan pasir nambo semakin dinamis dalam peruntukan untuk penopang laju perkembangan di Kota Kendari,sehingga dengan sadar harus terpacu dalam memanfaatkan pasir nambo sesuai kebutuhan.
Pasalnya, Ia menjelaskan dalam undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 menyebut bumi air dan kekayaan alam yang dimanfaatkan dan dikuasai oleh negara dan diperuntukan sebagai, besarnya kemakmuran rakyat.
Kekayaan alam yang berada di Kecamatan Nambo yaitu pasir, harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Kota Kendari, dengan itu untuk menjamin kepastian hukum agar tambang
galian c ini ada kekuatan hukumnya.
“Kami meminta mempercepat pembahasan revisi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012. Dengan memasukan Kecamatan Nambo sebagai kawasan tambang galian c serta pengolahan pasir mengunakan mesin,” jelasnya.
Selain itu, mendesak Pj Wali kota Kendari dan DPRD Kota Kendari serta Forkopimda untuk mengeluarkan diskresi tambang galian c serta pengelolaan pasir menggunakan mesin. Melibatkan masyarakat Kecamatan Mambo dalam pembahasan percepatan revisi Perda
RTRW Nomor 01 tahun 2012.
Ketua Komisi III LM Rajab Jinik mengatakan, sebenarnya masalah pasir Nambo sudah beberapa kali disuarakan di DPRD Kota Kendari, tetapi lagi-lagi ini bertentangan dengan Perda RTRW Kota Kendari yang menyebut di Kecamatan tidak masuk wilayah pertambangan bahkan seluruh wilayah Kota Kendari.
“Kita mendesak Pj Wali Kota segera mengajukan revisi RTRW ke DPRD supaya dibahas dan diparipurnakan sebagai legalitas hukum kita di Kota Kendari,” tutupnya.(C)
Reporter : Haerun
Editor : Haerun




























