Angka Kecelakaan Meningkat, Kapolresta Kendari Larang Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

4
Surat edaran himbauan larang siswa membawah kendaraan ke sekolah.

Kendari, Jaringansultra.com – Angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2022 mengalami peningkatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman lewat surat edarannya mengimbau kepada Kepala Sekolah (KS) se-Kota Kendari untuk melarang siswanya agar tidak membawah kendaraan roda dua saat berangkat ke sekolah.

Hal itu, tertuang dalam surat edaran imbauan Kapolresta Kendari nomor B/61/1/2023 perihal Imbauan Larang Siswa Tidak Membawa Kendaraan.

“Angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022, mencapai 339 kejadian, dengan rincian, korban meninggal sebanyak 42 orang, korban luka berat 44 orang dan luka ringan mencapai 406 orang. Dari 339 kejadian didominasi oleh anak dibawah umur atau berstatus pelajar,” ujar Pol Muh. Eka Fathurrahman, Selasa 31 Januari 2023.

Sedangkan pada tahun 2021, lanjutnya angka kecelakaan lalu lintas yang tercatat mencapai 257 kejadian, dengan rincian korban meninggal dunia 42 orang, korban luka berat 2 orang dan luka ringan 295 orang.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini menambahkan, pada tahun 2022 angka kecelakaan anak di bawah umur meningkat mencapai 50 persen.

“Ini sebagai upaya kepolisian Resort Polresta Kendari mengeluarkan surat edaran kepada kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melarang siswa tidak membawa kendaraan roda dua,” jelasnya.

Berdasarkan hasil survei di lapangan masih ditemukan siswa yang menggunakan kendaraan roda dua saat berangkat ke sekolah. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada kepala sekolah agar melarang peserta siswanya yang masih membawah kendaraan roda dua.

“Tujuan dikeluarkan surat edaran tersebut, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibat anak di bawah umur di Kota Kendari,” pungkasnya.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan