Gelar RDP Dugaan TPPO, DPRD Kota Kendari Sebut Utami 8 Ilegal

104
DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di penginapan Utami 8.

Kendari, Jaringansultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di penginapan Utami 8 Jalan Malik Raya II, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 19 September 2024.

Pada RDP tersebut, dihadiri pemilik utami 8 atau yang diwakili, Aliansi Mahasiswa Radikal (Amara) Sultra, Dispar Kota Kendari, Polresta Kendari, Pol PP Kota Kendari, Lurah dan RT.

Anggota DPRD Kota Kendari, Dr. Jabar Al Jufri mengatakan, hasil rapat dengar pendapat bahwa SPA di penginapan Utami 8 di Jalan Malik Raya II beroperasi tanpa izin usaha.

“SPA yang dilakukan ibu Santika ini mempunyai surat izin Wali Kota dari tahun 2018. Tetapi itu gugur secara otomatis setelah keluarnya OSS,” ucap Jabal Al Jufri.

Setelah keluarnya OSS tahun 2021, lanjutnya SPA tersebut tanpa adanya izin sampai tahun 2024 ini karena keluar izinnya pada tanggal 12 September 2024.

“Kalau sekarang sudah keluar NIB nya hanya memang perlu tinjau lebih lanjut lagi, karena saya melihat statusnya disitu NIB keluar tetapi belum terverifikasi,” jelasnya.

Sesuai keputusan RDP tadi, kata dia pihaknya akan melakukan tinjau langsung ke lapangan untuk melihat betul atau tidak dugaan tindak pidana perdagangan orang di penginapan Utami 8.

“Karena ini masih pra duga belum bisa membukti dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dan bisa membuktikan hal itu dari pihak kepolisian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melihat penginapan Utami 8 bahkan SPA.

“Kita upayakan secepatnya cek turun langsung dilapangan,” pungkasnya.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

 

Facebook Comments Box
Iklan