Kendari, Jaringansultra.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan sebanyak 2.242 narapidana menerima pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika sabu dan ganja di Kantor BNNP Sultra, Rabu 14 Agustus 2024.
“Nanti keputusan pusat apakah bakal begitu, tetapi yang kami usulkan 2.242 narapidana,” ujar Silvester Sili Laba kepada media ini.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, usulan yang menerima remisi ini keseluruhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Sulawesi Tenggara.
Dia menyebut, jumlah usulan remisi narapidana tahun ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Yang diusulkan lebih banyak kasus narkoba. Dan saat ini masih menunggu keputusan pusat,” tutupnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























