
Kendari, Jaringansultra.com – Tarian empat empat etnis Bumi Anoa resmi mengantongi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Piagam hak cipta atas tari tradisional Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut secara resmi diserahkan langsung Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Sunu Tedy Maranto kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra Yusmin di Kantor Gubernur, pada Selasa 2 Juli 2024.
Pada kesempatannya, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menginisiasi pencatatan hak cipta produk kreatif pelajar SMKN 1 Kendari berupa tari empat etnis Bumi Anoa.
“Kami berharap hal ini mendorong para pelajar untuk terus berkarya serta memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka. Ini adalah bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap kreativitas anak-anak di Sultra,” jelas Andap Budhi Revianto.
Ditempat yang sama, Plh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Sunu Tedy Maranto menyampaikan, bahwa pada prinsipnya ada kewajiban daripada yang memanfaatkan produk yang sudah didaftarkan ciptanya yakni pembayaran royalti khususnya bagi pengguna cipta.
“Kedepan mudah-mudahan hal tesebut bisa menjadi pemicu adik-adik sekolah maupun kelompok masyarakat yang lain untuk dapat membaca peluang baik dari segi teknologi maupun sosial untuk dapat didaftarkan kekayaan Intelektualnya,” ungkap Sunu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan langkah tersebut diambil bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual sekaligus memotivasi para pelajar untuk terus berkarya dan berinovasi.
Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini ekpresi budaya tradisional (EBT) yang tercatat melalui pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Sulawesi Tenggara sejumlah 183 sedangkan Pengetahuan Tradisional sejumlah 29 sertifikat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Yusmin mengaku tengah mempercepat kelengkapan segala persyaratan yang diperlukan untuk proses pencatatan. Namun semuanya perlu melewati prosedur. Untuk persyaratannya, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kemenkumham.
Menurut Yusmin, pendaftaran hak cipta ini penting untuk memastikan kepemilikan karya anak-anak Sultra wajib didaftarkan di Kemenkumham. Hal ini sesuai dengan arahan Pj Gubernur saat kegiatan Dikbud Sultra beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai karya kita diklaim oleh pihak lain,” tambahnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho



























