Kendari, Jaringansultra.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pencabutan izin usaha minuman miras di Kota Kendari.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Kota Kendari, Syafrudin saat mengikuti pemusnahan minuman keras di Mako Polresta Kendari, pada Jumat 14 Juni 2024.
Syafrudin menuturkan, pihaknya mendukung Pemerintah Kota Kendari dan Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari untuk tidak memberikan izin usaha minuman keras.
“Kami mendukung Pemerintah Kota Kendari untuk tidak menertibkan izin usaha minuman keras, karena miras adalah induk dari kejahatan,” ucap Syafrudin kepada media ini, Senin 17 Juni 2024.
Lanjut dia, kasus kejahatan yang serig terjadi di wilayah Kota Kendari bermula dari miras.
“Kalau di rapat sering kami menyampaikan tetapi Pemerintah belum pernah diajak dalam pembahasan masalah izin usaha minuman keras di Kota Kendari,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah memberikan kebijakan untuk tidak menertibkan atau mencabut izin usaha peredaran minuman keras.
“Kami MUI hanya sebatas mengusulkan saja, yang punya kebijakan dan wewenang Pemerintah,” tutupnya.
Reporter : Asep
Editor : Ridho




























