Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Sultra, Bahas SDA dan Penegakan Hukum Terhadap Ilegal Mining

15
Komisi III DPR RI yang diwakili ketua Tim H. Ahmad Sahroni melakukan kunjungan kerja di Mako Polda Sultra.

Kendari, Jaringansultra.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 15 Mei 2024.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim H. Ahmad Sahroni dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra memaparkan potensi sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara kepada Komisi III DPR RI. Selain itu, Kapolda juga menyampaikan tentang penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra.

Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir 2020-2024, Dit Reskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 81 miliar.

“Pada tahun 2020, ada 8 perkara, potensi kerugian negara Rp 38 miliar, lalu tahun 2021, ada 14 perkara, potensi kerugian negara Rp 23 miliar, tahun 2022, ada 12 perkara, potensi kerugian negara Rp14 miliar, tahun 2023, ada 12 perkara, potensi kerugian negara Rp 8 miliar dan 2024 ada 2 perkara, potensi kerugian negara Rp 1,5 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus ilegal mining.

Ketua Tim H. Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining di Sulawesi Tenggara.

“Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sultra diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara DPR RI dan Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia,” tuturnya.

Reporter : Asep

Editor : Ridho

Facebook Comments Box
Iklan