Kendari, Jaringansultra.com – Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi Hukum Indonesia melakukan demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 30 April 2024.
Koordinator lapangan (Korlap), Risaldi menyampaikan, kedatangan massa aksi hari ini karena beredarnya surat perintah penahanan atas nama mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin terkait kasus pembangunan jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
“Tapi lagi-lagi yang disampaikan pihak Kejati Sultra surat tersebut tidak benar. Sementara bukti yang didapatkan sudah tersebar dimana-mana. Tapi kami tidak tau apakah ini alibi dari Kejati kepada kami,” kata Risaldi saat ditemui di Kejati Sultra.
Kata Risaldi, pihaknya akan terus melakukan aksi gerakan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, karena kasus ini yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 sementara Kejati Sultra melaksanakan penyidikan tahun 2023.
Lanjutnya, yang anehnya dalam kasus tersebut kontraktor sudah dulakukan penahanan dan Burhanuddin berstatus sebagai saksi, sementara yang bertanda tangan sebagai kuasa penguna anggaran adalah Burhanudin.
“Kami berharap dengan bukti-bukti yang ada dan ditetapkannya dua tersangka. Kami minta saudara Burhanuddin dinaikan statusnya sebagai tersangka,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengucapkan permohonan maaf karena ada yang tidak pas atau kericuhan. Ke depannya ketika ada aksi kembali dapat dibicarakan secara baik-baik, tidak melibatkan emosi dan kontak fisik.
“Karena terjadi semata-mata karena dalam keadaan emosi,” katanya.
Dody membeberkan, terkait tuntutan massa aksi terkait penanganan tindak pidana korupsi Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara dimana status Burhanuddin masih sebagai saksi.
“Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin,” ungkapnya.
Terkait surat penahanan atas nama Burhanuddin, Dody mengatakan, itu tidak benar, karena setelah pihaknya melakukan pengecekan di sistem SIPD yang dimiliki Kejati, tidak ada surat tersebut.
Reporter : Haerun
Editor : Ridho




























