Antisipasi Kecelakaan, Ditlantas Polda Sultra Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

9
Penggunaan sepeda listrik di Jalan Raya. (Dok : Int).

Kendari, Jaringansultra.com – Hadirnya kendaraan bertenaga listrik merupakan wujud komitmen membangun ekosistem bebas emisi. Saat ini kendaraan tersebut banyak diminati oleh masyarakat khususnya di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sepeda listrik ini menjadi salah satu produk yang sedang membanjiri pasar otomotif. Selain memiliki keunikan tersendiri dan bisa menjadi kendaraan untuk dipakai di mana saja.

Guna mengantisipasi dan mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan pengumuman larang untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya di Kota Kendari.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari melalui akun Instagram Ditlantas Polda Sultra @ditlantas_polda_sultra pada beberapa yang lalu.

Selain itu, pemerintah telah mengatur sepada listrik dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

“Dalam aturan tersebut, sepada listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memilik roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik,” ujar Ditlantas Polda Sultra.

Ditlantas Polda Sultra menambahkan, menggunakan sepada listrik, seseorang harus menggunakan helm, berusia 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang. Tidak hanya itu warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

“Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu yakni kawasan pemukiman dan bebas dari kendaraan roda dua (Car Free Day),” tutupnya.(C)

Reporter : Asep
Editor : Haerun

Facebook Comments Box
Iklan